Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending Tags

Diduga Sebarkan Fitnah, Sumitro Komdan Terancam 4 Tahun Penjara.

  • account_circle KangMus
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Garudahitam.co – Praktisi hukum Fardi Tolangara, SH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Kepala KUA Botang Lomang, Ongky Nyong, menegaskan bahwa fitnah yang disampaikan di ruang publik untuk menyerang kehormatan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sumitro Komdan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran fitnah dimuka umum yang kemudian akan diuji secara hukum dengan jeratan pasal 434 KUHP Nasional yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Fardi menyampaikan hal tersebut mengacu pada laporan polisi nomor : STPL/133/III/2026/SPKT.POLRES HAL-SEL Tentang Laporan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh Sumitro Komdan pada Tanggal 3 Maret 2026.

Menurut Fardi, pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu tidak hanya menyeret persoalan privat rumah tangga kliennya ke ruang publik, tetapi juga disertai tuntutan agar Ongky Nyong dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.

“Kalau seseorang berdiri di depan publik lalu menyampaikan tuduhan atau memfitnah orang lain melakukan pelanggaran moral atau pelanggaran prinsip prinsip agama Islam , maka tuduhan itu harus memiliki basis normatif dalil – dalil agama yang jelas dan benar. Jika tidak bisa maka itu bukan lagi kritik, melainkan fitnah,” tegas Fardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 434 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara jelas diatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan penyebaran fitnah terhadap orang lain dan tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, padahal tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

“Ancaman pidananya sangat jelas, penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Jadi jangan sembarangan menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Fardi juga menyoroti bahwa isu yang dijadikan bahan orasi dalam aksi demonstrasi tersebut sebenarnya adalah persoalan prifat (rumah tangga) yang telah selesai sejak lama.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 November 2025, Kades Silang Sulinda D Komdan yang juga merupakan istri klien kami yang telah membuat Surat Kesepakatan Cerai kemudian menyuruh klien kami bertandatangan pada surat tersebut diatas materai yang cukup. Namun persoalan tersebut tidak berlanjut karena pada tanggal 27 November 2025 Kades Sulinda Komdan memohon maaf dan diselesaikan kesalahpahaman serta membatalkan Surat Kesepakatan Cerai tersebut.

“Artinya masalah itu sudah selesai secara internal. Tidak ada lagi persoalan hukum maupun rumah tangga yang tersisa. Tapi kemudian diangkat kembali di ruang publik seolah-olah itu masih menjadi persoalan besar,” kata Fardi.

Menurutnya, cara mengangkat kembali isu privat yang telah selesai dan meneriakkannya di ruang publik dengan narasi yang menyudutkan sangat merusak reputasi seseorang.

“Kalau persoalan rumah tangga yang sudah selesai lalu dijadikan bahan agitasi di jalanan, itu bukan lagi advokasi moral. Itu sudah masuk wilayah pembentukan opini yang merusak nama baik seseorang,” ujarnya tajam.

Fardi menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan demonstrasi sebagai bagian dari hak demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang di ruang publik.

“Negara ini negara hukum. Jangan menjadikan mimbar demonstrasi sebagai pengadilan jalanan yang menghukum seseorang tanpa bukti,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Fardi menegaskan bahwa laporan yang telah diajukan ke Polres Halmahera Selatan bertujuan agar semua tuduhan tersebut diuji secara objektif.

“Sekarang biarkan proses hukum berjalan dan kami akan terus mengawal jalannya proses hukum,” tutupnya.

  • Penulis: KangMus
  • Editor: Hunter

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proram Kerja Dan Latihan Pramuka (Baris Berbaris) SDN 047 Bumi Harapan Tahun Ajaran 2025/2026

    Proram Kerja Dan Latihan Pramuka (Baris Berbaris) SDN 047 Bumi Harapan Tahun Ajaran 2025/2026

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Muhammad alwi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Luwu Utara – Garuda hitam.co – Sekolah Dasar Negeri 047 Bumi Harapan Kec. Baebunta,telah melaksanakan Program Latihan Pramuka Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan pertama dilaksanakan di halaman sekolah pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 09.00 WITA. Menurut keterangan Guru Olahraga, Ibu Alfrida, yang dihubungi Awak Media melalui pesan suara WhatsApp, program ini bertujuan membentuk anggota […]

  • *Resmi Jadi Pegawai Kementan, Penyuluh Pertanian Luwu Utara Bakal Gelar Syukuran di ODTW Pincara*

    *Resmi Jadi Pegawai Kementan, Penyuluh Pertanian Luwu Utara Bakal Gelar Syukuran di ODTW Pincara*

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Luwu Utara – Garudahitam.co – Resmi menyandang status pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), Penyuluh Pertanian Luwu Utara bakal menggelar syukuran pada 15 Januari 2026. Uniknya, syukuran tidak dilaksanakan di dalam sebuah gedung mewah, melainkan di kawasan objek wisata lokal. Kawasan objek wisata lokal yang dipilih adalah Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Permandian Air Panas Pincara, Kecamatan […]

  • *Ulang Tahun ke-47, Bupati Andi Abdullah Rahim Banjir Ucapan Selamat*

    *Ulang Tahun ke-47, Bupati Andi Abdullah Rahim Banjir Ucapan Selamat*

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Luwu Utara – Garudahitam.co – Memasuki usianya yang ke-47 tahun pada 22 November 2025, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, banjir ucapan selamat dari berbagai kalangan dan koleganya. Tak hanya datang langsung ke rumah jabatan, ucapan selamat dan doa kepada Bupati Andi Rahim juga mengalir pada berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Ucapan […]

  • Patroli Ditingkatkan Jelang Lebaran, Polres Takalar Sasar Pasar hingga Perbankan

    Patroli Ditingkatkan Jelang Lebaran, Polres Takalar Sasar Pasar hingga Perbankan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 55
    • 0Komentar

    TAKALAR – Garudahitam.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Unit Samapta Polres Takalar mengintensifkan patroli di sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di wilayah hukumnya, Kamis, 19 Maret 2026.   Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang cenderung meningkat pada periode menjelang Lebaran.   […]

  • Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Darul Itiha

    Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Darul Itiha

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BULUKUMBA – Garudahitam.co – Polres Bulukumba menggelar kegiatan buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Darul Itiha Kabupaten Bulukumba di Aula Parama Satwika Polres Bulukumba, Rabu (4/3/2026).   Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi di bulan suci Ramadan, namun juga dirangkaikan dengan penyaluran tali asih atau santunan kepada seluruh anak panti […]

  • Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

    Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta-Garudahitam.co – Bagi Bupati Mohamad Rizal Intjenae mengembangkan Kawasan Transmigrasi Palolo dan Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, penting sehingga saat beraudensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dirinya membawa beberapa kepala dinas. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, 2/9/2025, banyak hal yang disampaikan Rizal Intjenae. […]

expand_less PAGE TOP