Minggu, 11 Okt 2026
light_mode
Trending Tags

Intimidasi Wartawan: Oknum Proyek Abrasi Sambas Diduga Tutupi Kejanggalan Konstruksi

  • account_circle Rudi
  • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

SAMBAS-Garudahitam.co – Tindakan represif dan arogan oknum pelaksana proyek pengamanan pantai di Kabupaten Sambas kembali terjadi. Pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 14.51 WIB, awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat dihalangi bahkan diancam dilarang meliput lokasi proyek di Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh. Sikap ini memicu kecurigaan kuat adanya hal yang disembunyikan, sekaligus dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kejadian bermula saat tim Media Ungkapfakta.id dan LSM datang ke lokasi untuk memantau progres pekerjaan. Setelah menemui pengawas proyek bernama Patih dan mengisi buku tamu, tiba-tiba seorang oknum kepala tukang berinisial IW bersikap kasar dan melarang pengambilan gambar maupun rekaman video. Rabu 8 Juli 2026.

Jangan mengambil video!” ucap IW dengan nada tinggi

Neti Herawati dari tim liputan membenarkan bahwa ini bukan pertama kalinya oknum tersebut bertindak demikian. Ia kerap melarang dan marah-marah setiap kali tim melakukan investigasi.

“IW menyebut kami wartawan Sambas hanya ingin mencari kesalahan. Padahal saat berita sudah terbit, kami datang lagi untuk memastikan perkembangan, bukan untuk hal lain,” ungkap Neti.

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik: mengapa proyek yang dibiayai uang rakyat tak boleh diawasi? Apakah ada yang disembunyikan?

Dugaan Kejanggalan Kualitas Konstruksi

Keterbukaan yang ditolak berbalik dengan temuan di lapangan. Tim mencatat sejumlah hal yang mencurigakan dan perlu verifikasi teknis:

– Banyak kubus beton yang terlihat retak, pecah, dan tulang besi terlihat jelas, namun tetap dipasang;
– Kayu cerucuk yang diduga menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi;

– Pemasangan kubus di garis pantai renggang dan tidak rapat;
– Penimbunan tanah menggunakan material galian setempat yang belum teruji kestabilannya.

Sikap Melarang Liputan Merupakan Tindak Pidana

Tindakan menghalangi wartawan dinilai sangat keliru dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi;
– Pasal 18 Ayat (1): Siapa pun yang menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W, CFLE, mengecam keras sikap oknum tersebut.

“Media bukan musuh, melainkan mitra pengawasan publik. Jika merasa keberatan, gunakan hak jawab sesuai UU Pers, bukan dengan intimidasi. Menghalangi wartawan berarti melanggar konstitusi,” tegas Rudi.

Desakan Audit Menyeluruh

Mengingat proyek ini menelan anggaran besar dan diduga banyak temuan yang tidak sesuai spesifikasi, LAKSRI dan awak media meminta:

1. BPKP dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit menyeluruh;
2. Memverifikasi penggunaan material, spesifikasi teknis, dan penyerapan anggaran;
3. Menindak tegas pihak yang menghalangi hak publik untuk mengetahui pelaksanaan proyek negara.

Publik berhak tahu bahwa uang rakyat dikelola dengan benar, dan proyek pengaman pantai nantinya benar-benar kokoh melindungi warga, bukan sekadar proyek yang tampak bagus di atas namun rapuh didalam

  • Penulis: Rudi
  • Editor: Syam
  • Sumber: Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

    Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Jakarta –Garudahitam.co– Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan orang hilang yang beroperasi 24 jam untuk membantu masyarakat mencari anggota keluarga atau kerabat yang belum ditemukan. Posko tersebut berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Posko pengaduan ini beroperasi 24 jam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada […]

  • *Jadi Contoh Penerapan Pola Hidup Sederhana, ASN Luwu Utara Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru*

    *Jadi Contoh Penerapan Pola Hidup Sederhana, ASN Luwu Utara Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru*

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Luwu Utara – Garudahitam.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diimbau tidak merayakan malam pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari. Hal ini ditegaskan Bupati Andi Abdullah Rahim saat memimpin Apel Pagi, Senin (29/12/2025). Larangan untuk tidak merayakan tahun baru menjadi sangat penting bagi aparatur pemerintah. Salah satunya adalah […]

  • Diduga Produksi Pengoplosan Oli di Kedung Waringin, Cikarang Utara

    Diduga Produksi Pengoplosan Oli di Kedung Waringin, Cikarang Utara

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BEKASI – Garudahitam.co – Dugaan praktik produksi oli oplosan kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut disebut-sebut berlokasi di wilayah Kedung Waringin, Cikarang Utara, Jawa Barat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya kegiatan produksi dan pengemasan oli yang diduga tidak sesuai standar serta berpotensi merupakan praktik pengoplosan. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara tertutup dan menimbulkan […]

  • Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025
    TNI

    Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pematangsiantar-Garudahitam.com Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI AD tahun anggaran 2025 di Lapangan Jenderal Sudirman, Rindam I/BB, Pematangsiantar, Sabtu (6/9/2025). Sebanyak 595 Bintara Remaja Infanteri resmi dilantik dan disumpah menyandang pangkat Sersan Dua setelah menuntaskan pendidikan dua bulan. Dalam upacara ini, Pangdam juga menekankan pentingnya […]

  • *Praja IPDN Bantu Pembersihan, Kantor Dinkes Aceh Tamiang Berangsur Dapat Difungsikan*

    *Praja IPDN Bantu Pembersihan, Kantor Dinkes Aceh Tamiang Berangsur Dapat Difungsikan*

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang – Garudahitam.co – Proses pembersihan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tamiang terus menunjukkan kemajuan. Dengan dukungan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sejumlah ruangan dan fasilitas utama kini berangsur dapat difungsikan. Pengasuh Praja IPDN Ronny M. Perangin Angin, yang memimpin proses pembersihan, mengatakan Dinkes menjadi salah satu prioritas utama target pembersihan. “Kantor […]

  • *Kapolda Sulsel Hadiri Ramah Tamah Sertijab Danlanud, Wujud Dukungan dan Sinergi TNI-Polri*

    *Kapolda Sulsel Hadiri Ramah Tamah Sertijab Danlanud, Wujud Dukungan dan Sinergi TNI-Polri*

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Muhammad alwi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Garudahitam.co – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Ramah Tamah dalam rangka Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin yang digelar di GGS Suryadi Suryadharma Makodau II, Rabu (20/05/2026).   Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosesi serah terima jabatan Komandan Lanud Sultan Hasanuddin […]

expand_less PAGE TOP