Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags

Modus Tipu Daya Jangkau Remaja: Pemuda 20 Tahun Tipu Pelajar Rp93 Juta, Bermula Jual HP hingga Pinjol Berkedok Bantuan

  • account_circle Mus
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

TAKALAR.Garudahitam.co – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus yang berkelok-kelok dan memanfaatkan ketidaktahuan seorang pelajar berusia 16 tahun terungkap di Kabupaten Takalar. Seorang warga melaporkan Muhammad Titan Ferdiansyah (20 tahun), warga Dusun Bila-bilaya, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang diduga merugikan korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan ini disampaikan oleh orang tua korban yang merasa sangat dirugikan sekaligus khawatir atas dampak psikis yang dialami anaknya, Sayye Akbar Al-Aidit, pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Dusun Cikoang, Desa Lakatong, Kecamatan Laikang. Kasus bermula dari perkenalan sekolah yang berubah menjadi jaring penipuan berlangsung lama sejak tahun 2023 hingga awal 2026.

“Masalah ini akan kami kawal sampai proses akhir, semoga dalam penyidikan dan penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum” kata Ketua Harian Lsm Garuda Hitam Mustafa Alaidid., CFLE. Rabu 3 Juni 2026.

Bermula Niat Beli HP, Terjebak Lingkaran Tipu

Kronologi berawal pada tahun 2023, saat korban yang saat itu masih bersekolah di SMP Negeri 3 Marbos berkenalan dengan terlapor yang merupakan pelajar SMK 5 Takalar.

Hubungan keduanya berjalan akrab hingga pada suatu saat, terlapor menawarkan penjualan satu unit HP Rog Phone 7 warna hitam miliknya seharga Rp6.000.000. Alasan yang dikemukakan, terlapor memiliki dua unit HP serupa dan ingin menjual salah satunya.

Tertarik dengan harga yang dianggap murah, tanpa sepengetahuan orang tua, korban mengambil uang tunai dari usaha toko orang tuanya sebesar Rp4.000.000. Uang tersebut kemudian disetorkan ke konter milik Sdr. Aldi untuk diisikan ke akun Dana dengan nomor 0838 9735 5579. Setelah saldo terisi, korban langsung mentransfer ke nomor akun Dana milik terlapor di nomor 0858 2216 7060.

Meskipun notifikasi transfer masuk terbukti, terlapor justru bersikeras menyatakan uang belum diterima dan menolak menyerahkan barang yang dijual. Di titik inilah modus penipuan mulai diperluas.

Alih-alih menyelesaikan masalah, terlapor justru memberikan ide kepada korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) guna melengkapi kekurangan uang pembelian HP tersebut.

Terjebak Pinjol, Identitas Dimanfaatkan

Dengan harapan masih bisa mendapatkan HP yang dijanjikan dan rasa takut akibat tekanan dari terlapor, korban menyetujui usulan tersebut. Kesepakatan yang dibangun saat itu adalah: korban yang akan membayar angsuran, namun identitas yang digunakan untuk pendaftaran aplikasi pinjol adalah milik terlapor.

Saat itu, terlapor meyakinkan korban bahwa dana yang akan dicairkan hanya sebesar Rp4.800.000. Namun, setelah dinyatakan cair, terlapor kembali beralasan belum bisa menyerahkan HP dengan alasan sedang mengurus pemulihan akun Dana miliknya.

Terlapor terus meyakinkan korban bahwa barang pasti diserahkan, sehingga korban terus melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.

Pembayaran dilakukan dengan cara korban mengirimkan uang atau memberikan secara tunai kepada terlapor, dengan alasan karena identitas yang terdaftar di aplikasi adalah nama terlapor.

Besar pembayaran bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp4.000.000 setiap kali transaksi, dilakukan mingguan atau bulanan, dan berlangsung terus-menerus dari tahun 2023 hingga Februari 2026.

Selama periode tersebut, korban mengambil uang pembayaran dari hasil penjualan warung milik orang tuanya secara diam-diam. Setelah dihitung-hitung, total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai angka fantastis, yakni Rp53.000.000.

Modus “Uang Pending” & Permintaan Biaya Pengurusan

Kejanggalan makin terlihat ketika korban bercerita bahwa terlapor pernah mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp22.000.000 ke rekening korban, namun dikatakan dalam status “pending” atau tertahan.

Terlapor kemudian beralasan uang tersebut harus diurus agar bisa cair, dan meminta uang tunai kepada korban sebagai biaya administrasi atau pengurusan rekening.

Berulang kali permintaan uang tunai ini terjadi dengan alasan yang sama. Menurut pengakuan korban, uang yang diminta untuk keperluan “pengurusan” ini saja telah mencapai angka Rp40.000.000. Namun, hingga saat ini, uang yang dikatakan sudah dikirimkan sebesar Rp22.000.000 itu tidak pernah diterima atau dicairkan ke tangan korban maupun orang tuanya.

Jika ditotal, uang yang telah dikeluarkan keluarga korban akibat dugaan penipuan ini mencapai sekitar Rp93.000.000.

Diancam Akan Dikeroyok Jika Tidak Bayar

Kondisi korban semakin mencemaskan karena tidak hanya rugi materi. Orang tua melaporkan bahwa anaknya sering mendapatkan ancaman dari terlapor. Korban kerap diancam akan dikeroyok jika berhenti memberikan uang angsuran.

Terlapor juga kerap beralasan bahwa dirinya terus ditagih oleh penagih utang pinjol, sehingga memaksa korban untuk terus memberi uang. Bahkan, sempat terjadi momen di mana korban diminta membelikan pulsa oleh terlapor dengan alasan ingin berbicara langsung dengan penagih tersebut.

Namun, saat telepon dihubungkan, pihak yang diklaim penagih itu tidak pernah mengangkat telepon, yang semakin menguatkan dugaan bahwa itu hanya akal-akalan belaka.

Kini, orang tua korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian Resor Takalar. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, memanfaatkan kedekatan, serta memanfaatkan ketidaktahuan dan usia korban yang masih di bawah umur.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan ini, mengungkap fakta sebenarnya, dan memulihkan hak-hak korban yang telah dirugikan materiil maupun moril akibat ulah terlapor. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian.

  • Penulis: Mus
  • Editor: Hunter
  • Sumber: KangMus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesbangpol Pemprov Sulsel Terima Audensi DPW RHI

    Kesbangpol Pemprov Sulsel Terima Audensi DPW RHI

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Syam
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Makassar.Garudahitam.co – Heikal Sulaiman, S.STP, M.M., Kepala Bidang Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas, mewakili Kepala Badan Kesbangpol, menerima audiensi dari Ormas DPW Rumah Hukum Indonesia Sulawesi Selatan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan organisasi masyarakat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol lantai […]

  • *Selamat! 27 Putra Terbaik Luwu Utara Berhasil Ikut Pendidikan Militer Bintara dan Tamtama*

    *Selamat! 27 Putra Terbaik Luwu Utara Berhasil Ikut Pendidikan Militer Bintara dan Tamtama*

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Luwu Utara – Garudahitam.co – Sebanyak 25 putra terbaik Kabupaten Luwu Utara berhasil mengikuti pendidikan militer TNI-AD, melalui Sekolah Calon Tamtama (6 bulan) dan Sekolah Calon Bintara (5 bulan). Keberhasilan 27 putra terbaik Luwu Utara mengikuti pendidikan militer TNI-AD ini tidak terlepas dari proses panjang yang telah dilalui oleh seluruh calon Tamtama dan Bintara tersebut. […]

  • Ramadan Penuh Makna, Alumni 1997 SMP Negeri 1 Polut Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Panti Asuhan

    Ramadan Penuh Makna, Alumni 1997 SMP Negeri 1 Polut Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Panti Asuhan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Aswan19
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Takalar – Garudahitam.co – Semangat kebersamaan Ramadan mengalir hangat dalam kegiatan bakti sosial dan buka puasa bersama yang digelar Alumni Tahun 1997 SMP Negeri 1 Polut, Minggu (01/3/26). Dipimpin langsung Ketua Alumni Muh. Basir Dg. Ngerang dan diikuti puluhan Alumni, kegiatan itu diawali dengan kunjungan ke Panti Asuhan An-Nur Rahmah Pattallassang dan Panti Asuhan Megah […]

  • Polres Takalar Tingkatkan Layanan Publik Lewat Optimalisasi Call Center 110

    Polres Takalar Tingkatkan Layanan Publik Lewat Optimalisasi Call Center 110

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle KangMus
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Takalar – Garudahitam.co – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Takalar jajaran Polda Sulsel terus berinovasi dengan memaksimalkan fungsi Call Center 110 sebagai saluran cepat untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. (11/11/25) Program […]

  • *Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan*

    *Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan*

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle Muhammad alwi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Garudahitam.co – Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.   Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik […]

  • *Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan*

    *Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan*

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Muhammad alwi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SURABAYA – Garudahitam.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.   Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka. […]

expand_less PAGE TOP