Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungli BLT – Kasra Desa Sengawang, LAKSRI Desak APH Bertindak

  • account_circle Tim
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Sambas – Garudahitam.co – Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sambas untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Kasra Rp : 100 Ribu Rupiah oleh oknum Kadus Desa Sengawang.

Dugaan pungli tersebut berkaitan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Kasra, yang diperuntukan masyarakat kurang mampu.

Dalam praktiknya, bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh warga dipotong atau disunat oleh oknum Kadus Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas – Kal-Bar.

BLT Kasra ini adalah hak masyarakat. Jika benar adanya pemotongan oleh Aparat Desa, itu, jelas perbuatan melanggar hukum dan harus diproses secara pidana,” Tegasnya kepada wartawan.

Oknum Kadus Desa Sengawang inisial…saat dikonfirmasi mengaku adanya pemotongan KPM Rp : 100 Ribu Rupiah per KK dengan alasan untuk diberikan kepada lensia sakit serta penimbunan jalan.

“Sementara Kepala Desa Sengawang dalam hal tersebut tidak tahu menahu adanya pemotongan tersebut bahkan tidak dilibatkan ketika dimusyawarahkan.

Menurutnya, saya tidak tahu dalam pemotongan 100 Ribu oleh Kadus tersebut.

Lembaga LAKSRI minta Penegak Hukum tegas, Kami menilai, dugaan pemotongan BLT – Kasra tersebut merupakan persoalan serius, karena menyangkut hak masyarakat kecil dan integritas aparatur Desa.

“Jangan sampai dana bantuan yang bersumber dari Negara justru menjadi ladang pungli. Kami meminta APH Sambas bertindak tegas dan transparan agar ada “efek jera,” ujar Rudi Kurniawan W CFLE.

Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana jika terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, oknum perangkat desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum,

Dasar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Pasal 12 huruf e, menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan secara melawan hukum dapat dipidana ancaman hukuman : pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pasal 423 KUHP
mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Peraturan Perundang-undangan tentang Dana Desa dan Bantuan Sosial
Setiap bentuk pemotongan bantuan sosial tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

Harapan transparansi dan keadilan LAKSRI berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sambas dan Aparat Penegak Hukum agar penyaluran bantuan sosial ke depan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik,” Pangkas Rudi Kurniawan W CFLE

  • Penulis: Tim
  • Editor: Kangmus
  • Sumber: Rudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Kureksari, Pastikan Perbaikan Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda

    Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Kureksari, Pastikan Perbaikan Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Aldi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SIDOARJO – Garudahitam.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, ke lokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kamis (9/4/2026).     Dalam kunjungan tersebut, Bupati Subandi didampingi oleh jajaran Dinas […]

  • Diduga Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam di Tebo Ilir Libatkan Anak di Bawah Umur, “APH Tutup Mata”

    Diduga Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam di Tebo Ilir Libatkan Anak di Bawah Umur, “APH Tutup Mata”

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Syam
    • visibility 202
    • 0Komentar

    .Jambi-Garudahitam.co – Sudah Jelas Peraturan Kapolri tidak ada lagi perjudian atau yang dikenal 303 harus di berantas, tapi sangat di sayangkan perjudian 303 masih tetap beroperasi yang berkedok dengan Hiburan pasar malam dengan bermacam permainan beralamat Di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kamis (04/9/2025). Dari pantauan team investigasi terlihat ramai para […]

  • Ketika Angin Kencang Menyisakan Duka, Bhayangkari dan Polsek Galesong Selatan Hadir di Parangmata

    Ketika Angin Kencang Menyisakan Duka, Bhayangkari dan Polsek Galesong Selatan Hadir di Parangmata

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Aldi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Garudahitam.co – Bhayangkari Polsek Galesong Selatan Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana di Parangmata   Takalar – Hujan deras yang disertai angin kencang beberapa hari terakhir menyisakan duka bagi warga Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong.   Salah satunya dialami oleh Bahtiar Tatu, warga setempat yang rumahnya terdampak langsung akibat cuaca ekstrem tersebut. Di tengah kondisi […]

  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Asmar: Pemkab Meranti Siap Implementasikan Program Prioritas Presiden

    Hadiri Rakornas 2026, Bupati Asmar: Pemkab Meranti Siap Implementasikan Program Prioritas Presiden

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BOGOR – Garudahitam.co – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Bupati Asmar hadir bersama Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzammil Baharudin, Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kapolres Kepulauan […]

  • Sosok “Pahlawan Kesiangan”, Pembelaan Ketua Karang Taruna Dinilai Justru Perkeruh Polemik “Wartawan Abal-abal”

    Sosok “Pahlawan Kesiangan”, Pembelaan Ketua Karang Taruna Dinilai Justru Perkeruh Polemik “Wartawan Abal-abal”

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Hunter
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAKASSAR.Garudahitam.co  – Polemik atas pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menyebut soal keberadaan wartawan “abal-abal” dan isu banyaknya kartu identitas pers, ternyata belum mereda. Justru, kehadiran sosok yang tiba-tiba tampil membela pernyataan pejabat daerah tersebut dinilai banyak pihak bukan meredakan masalah, melainkan menambah keruh suasana. Sosok tersebut adalah Ketua Karang Taruna Muhammad Zulkifli. Inisiatifnya […]

  • Negeri yang Terlalu Sibuk Dipoles

    Negeri yang Terlalu Sibuk Dipoles

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle KangMus
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: Mustafa Al Aidid.,CFLE Garudahitam.co Di negeri ini, kebenaran kerap berposisi layaknya tamu asing. Ia memang hadir di tengah ruang dan waktu, namun jarang disambut dengan tangan terbuka. Ia diketahui keberadaannya oleh banyak pihak, tetapi hanya sedikit yang memiliki keberanian untuk mengucapkannya secara lantang dan terus terang. Sebaliknya, hal yang lebih sering dipelihara, dijaga, […]

expand_less PAGE TOP