Dugaan Pungli BLT – Kasra Desa Sengawang, LAKSRI Desak APH Bertindak
- account_circle Tim
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar

Sambas – Garudahitam.co – Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sambas untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Kasra Rp : 100 Ribu Rupiah oleh oknum Kadus Desa Sengawang.
Dugaan pungli tersebut berkaitan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Kasra, yang diperuntukan masyarakat kurang mampu.
Dalam praktiknya, bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh warga dipotong atau disunat oleh oknum Kadus Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas – Kal-Bar.
BLT Kasra ini adalah hak masyarakat. Jika benar adanya pemotongan oleh Aparat Desa, itu, jelas perbuatan melanggar hukum dan harus diproses secara pidana,” Tegasnya kepada wartawan.
Oknum Kadus Desa Sengawang inisial…saat dikonfirmasi mengaku adanya pemotongan KPM Rp : 100 Ribu Rupiah per KK dengan alasan untuk diberikan kepada lensia sakit serta penimbunan jalan.
“Sementara Kepala Desa Sengawang dalam hal tersebut tidak tahu menahu adanya pemotongan tersebut bahkan tidak dilibatkan ketika dimusyawarahkan.
Menurutnya, saya tidak tahu dalam pemotongan 100 Ribu oleh Kadus tersebut.
Lembaga LAKSRI minta Penegak Hukum tegas, Kami menilai, dugaan pemotongan BLT – Kasra tersebut merupakan persoalan serius, karena menyangkut hak masyarakat kecil dan integritas aparatur Desa.
“Jangan sampai dana bantuan yang bersumber dari Negara justru menjadi ladang pungli. Kami meminta APH Sambas bertindak tegas dan transparan agar ada “efek jera,” ujar Rudi Kurniawan W CFLE.
Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana jika terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, oknum perangkat desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum,
Dasar hukum
Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Pasal 12 huruf e, menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan secara melawan hukum dapat dipidana ancaman hukuman : pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 423 KUHP
mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Peraturan Perundang-undangan tentang Dana Desa dan Bantuan Sosial
Setiap bentuk pemotongan bantuan sosial tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.
Harapan transparansi dan keadilan LAKSRI berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sambas dan Aparat Penegak Hukum agar penyaluran bantuan sosial ke depan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik,” Pangkas Rudi Kurniawan W CFLE
- Penulis: Tim
- Editor: Kangmus
- Sumber: Rudi

Saat ini belum ada komentar